Buat kamu yang bekerja di industri kreatif wajib tahu perbedaan hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Karena, meskipun keduanya menjadi lambang penghargaan dan perlindungan, tetap saja istilah di atas memiliki perbedaan yang luas.
Mari langsung yuk lihat perbedaan di antara keduanya secara mendalam dengan format yang dan menarik.
Beda hak cipta dan hak kekayaan intelektual
A. Hak Cipta (Copyright)
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah perisai yang melindungi karya-karya kreatif, serta menjadi jembatan penghargaan bagi para penulis, seniman, dan pencipta seni di berbagai belahan dunia ini.
Tujuan hak cipta
- Mendorong Kreativitas: Hak cipta menjamin hak eksklusif serta memberikan perlindungan kepada pencipta agar merasa aman dan termotivasi untuk menghasilkan karya-karya dengan inovasi baru.
- Menghormati Hak Pencipta: Hak cipta memastikan bahwa pencipta memiliki hak kontrol atas karya mereka. Sekaligus melindungi kehormatan, reputasi, dan identitas pencipta, serta memberikan penghargaan atas usaha dan dedikasi.
- Memberikan Insentif Ekonomi: Hak cipta memberikan pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk menciptakan insentif ekonomi hasil dari distribusi karya-karya mereka.
- Membangun Industri Kreatif: Hak cipta menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri kreatif, mencakup industri musik, perfilman, penerbitan, perangkat lunak, dan sektor-sektor kreatif lainnya. Serta memberikan perlindungan hukum yang diperlukan untuk masa mendatang.
Apakah dasar hukum utama hak cipta di Indonesia
Di indonesia hak cipta diatur dalam undang undang nomor
- UU Nomor 28 Tahun 2014 – Landasan hukum utama yang mengatur hak cipta di Indonesia, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta, menetapkan hak-hak serta kewajiban terkait.
- UU Nomor 19 Tahun 2002 – Undang-Undang ini berfokus mengatur hak cipta dalam karya seni, seperti musik, film, dan seni pertunjukan.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008– Menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan hak cipta dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta dalam dunia digital.
Selain dasar hukum tersebut, Indonesia juga merupakan anggota dari berbagai perjanjian internasional terkait hak cipta, termasuk Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan bagian dari World Trade Organization (WTO).
Peraturan-peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak cipta di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta dalam melindungi karya-karya kreatif mereka.
Contoh hak cipta
- Lagu: nada lagu dan liriknya
- Film: cerita, skrip, musik, dan visualnya
- Buku: naskah dan isi buku.
- Gambar dan Ilustrasi: lukisan, ilustrasi, dan foto
Tulisan di atas hanya beberapa contoh hak cipta yang memberikan perlindungan hukum kepada pelaku seni agar karya mereka tidak digunakan tanpa izin, dan juga memberikan hak eksklusif atas penggunaan, reproduksi, serta distribusi karya tersebut.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Apa itu hak kekayaan intelektual
HKI adalah payung besar yang melindungi kekayaan intelektual dalam berbagai bentuknya, termasuk hak cipta.
Tujuan hak kekayaan intelektual
Berikut adalah beberapa tujuan utama dari HKI yang perlu kamu tahu
- Mendorong Inovasi dan Penemuan: HKI mendorong penciptaan dan penemuan yang mendorong kemajuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri.
- Memberikan Penghargaan kepada Pencipta: Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada pencipta atas upaya kreatif dan inovatif mereka. Di dalamnya ada hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya tersebut.
- Melindungi Karya Kreatif: Melalui HKI, karya-karya kreatif seperti musik, seni, sastra, dan film dilindungi dari penggunaan, reproduksi, dan distribusi tanpa izin. Serta memberikan kepastian hukum yang melindungi penciptanya
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Berperan penting dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan yang kondusif. Sehingga, nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing suatu negara.
- Transfer Teknologi: HKI memfasilitasi kerjasama antara pemilik karya dengan pihak lain, yang memungkinkan penyebaran inovasi dan penemuan secara lebih luas, mendorong perkembangan teknologi, dan mempercepat kemajuan dalam berbagai sektor.
- Melindungi Konsumen: HKI memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli atau gunakan adalah hasil karya yang sah, berkualitas, dan asli.
Dengan tujuan-tujuan ini, HKI bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pencipta dan pemilik hak, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Undang undang yang melindungi hak atas kekayaan intelektual
Bunyi pasal yang menyatakan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual
- UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual Terkait Sirkuit Terpadu.
- UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Terkait dalam Bidang Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
- UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Semua undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas dan efektif bagi pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Jenis jenis hak kekayaan intelektual
- Hak Cipta: Perlindungan karya-karya kreatif seperti musik, film, buku, dan perangkat lunak.
- Hak Paten: Hak eksklusif atas penemuan baru dan inovasi teknologi.
- Merek Dagang: Perlindungan atas nama, simbol, atau desain yang membedakan produk atau jasa.
- Desain Industri: Perlindungan tampilan bagian luar hasil produk industri.
- Rahasia Dagang: Perlindungan informasi bisnis rahasia yang memiliki nilai ekonomi.
- Hak Perlindungan Varietas Tanaman: Hak atas varietas tanaman baru yang dihasilkan.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Perlindungan desain fisik dari sirkuit terpadu elektronik.
Nah, itu dia perbedaan antara hak kekayaan intelektual dan hak cipta akan memperkaya pengetahuanmu sebagai pelaku seni. Dengan memahami perbedaan ini, kamu dapat melindungi karya, serta memanfaatkan perlindungan hukum yang tepat.
Di samping itu, mengetahui hal ini juga akan memudahkan untuk berkolaborasi, berinovasi, dan mendapatkan manfaat yang lebih luas dari karya-karya kreatif tersebut. Akhir kata, teruslah semangat berkarya, serta jangan berhenti untuk memperkaya diri dengan berbagai informasi menarik.
Sumber
- https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/3/t/undangundang+nomor+28+tahun+2014+tentang+hak+cipta
- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/index/kategori/kekayaan-intelektual.html